Polri/MI
Siti Yona Hukmana • 17 December 2024 09:28
Jakarta: Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Brigadir AK, anggota Sabhara Polresta Palangkaraya, sebagai tersangka dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) mobil, yang menewaskan warga. Oknum polisi tersebut terancam hukuman mati.
Selain oknum polisi, Polda Kateng menetapkan warga sipil berinisial H sebagai tersangka. H diduga terlibat kasus itu.
"Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.
Erlan mengatakan ancaman hukuman itu sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP atau tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian Pasal 55 KUHP yang mengatur soal pidana, yaitu: menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, dan membujuk melakukan.
"Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus kepada publik," pungkas Erlan.
Baca: Oknum Polisi Palangkaraya Ditetapkan Tersangka Bersama Saksi H |