Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (kedua dari kanan) saat menggelar konferensi pers di Kampus Poltekip-Poltekim Tangerang. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 16 December 2024 15:58
Tangerang: Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut terdapat beberapa narapidana kasus narkotika dipertimbangkan mendapat amnesti. Pasalnya narapidana kasus tersebut seharusnya dilakukan rehabilitasi.
"Bagi narapidana narkotika tetapi khusus kepada pengguna. Karena memang seharusnya mereka ini tidak dipidana, harusnya direhabilitasi," kata Supratman di Kampus Poltekip-Poltekim Tangerang, Senin, 16 Desember 2024.
Selain narapidana narkotika, Supratman menuturkan pihaknya pun bakal mempertimbangkan pemberian amnesti terhadap beberapa aktivis Papua dan narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai penghinaan Kepala Negara.
"Dan yang terakhir menyangkut bagi mereka narapidana yang sakit berkepanjangan. Yang sakit berkepanjangan itu ada beberapa kriteria, seperti mereka memang sudah berusia lanjut dan sakit. Serta mereka yang memang memiliki kesehatan yang butuh perawatan khusus seperti orang karena dalam gangguan jiwa," jelasnya.
Supratman menjelaskan saat ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah melakukan asesmen ke DPR terkait amnesti tersebut.
"Nanti itu datanya di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Memang yang akan melakukan asesmen ke DPR itu Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," jelasnya.