Ilustrasi vaksin covid-19. Foto: Medcom.id.
Media Indonesia • 3 January 2024 20:47
Jakarta: Biaya vaksin covid-19 berbayar atau yang disebut vaksin covid-19 pilihan diatur di masing-masing fasilitas kesehatan (faskes). Kebijakan ini mengikuti aturan biaya vaksin influenza atau virus papiloma manusia (human papillomavirus/HPV).
"Kalau harga vaksin covid-19 kembalikan di faskes yang memberikan layanan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Rabu, 3 Januari 2024.
Dia menjelaskan pemerintah hanya terlibat terkait tarif Badan Layanan Usaha (BLU). Serta, penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/E/2571/2023 Tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pilihan, pemberian imunisasi covid-19 pilihan dilaksanakan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi covid-19. Kebijakan itu berlaku per 1 Januari 2024.
"Sehingga kalau vaksin mandiri kita tidak pernah tentukan harga pasti. Kalau instrumen pemerintah lebih menyangkut BLU dan PNBP, kita tidak mengatur harga," ujar dia.
Baca juga: Vaksin Covid-19 untuk Kelompok Rentan Masih Gratis |