KUHP Baru Diklaim Beri Ruang Kemanusiaan Luas untuk Hukuman Mati

Ilustrasi hukum/Medcom.id

KUHP Baru Diklaim Beri Ruang Kemanusiaan Luas untuk Hukuman Mati

Theofilus Ifan Sucipto • 30 April 2024 15:57

Jakarta: Ruang humanitarian atau aspek kemanusiaan dalam hukuman mati di Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lebih luas. Hal tersebut untuk mengakomodasi tuntutan banyak pihak soal aspek kemanusiaan.

"Rumusan KUHP baru tentang pidana mati ruang kemanusiaannya lebih luas," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Asep Nana Mulyana dalam diskusi virtual, Selasa, 30 April 2024.

Asep mencontohkan Pasal 100 KUHP ayat 1 sampai 3. Dalam aturan itu, hakim dapat memutus pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

"Dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana," ujar dia.
 

Baca: 2 Terdakwa Pemutilasi Mahasiwa UMY Divonis Mati

Asep menyebut pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Kemudian tenggat waktu masa percobaan 10 tahun dimulai satu hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hukuman pidana mati bisa diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Syaratnya, terpidana menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan.

"Perubahan pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung. Pidana penjara seumur hidup dihitung sejak keputusan presiden ditetapkan," jelas Asep.

Sebaliknya, kata Asep, terpidana bisa dihukum mati bila tidak menunjukkan sikap terpuji. Termasuk, bila tidak ada harapan untuk memperbaiki tingkah lakunya.

"Pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung," papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)