Ilustrasi. Foto: Dok MI
M Ilham Ramadhan Avisena • 10 May 2025 15:58
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life sebagai bagian dari skema penyelamatan pemegang polis oleh pemerintah.
"Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham dari Jiwasraya telah memutuskan untuk melakukan program penyelamatan pemegang polis Jiwasraya, restrukturisasi polis dengan langkah-langkah," kata Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, dikutip Sabtu, 10 Mei 2025.
Langkah utama dalam penyelamatan Jiwasraya adalah restrukturisasi kewajiban dan pengalihan pertanggungan ke IFG Life—anak usaha dari holding BUMN asuransi dan penjaminan, BPUI (IFG). Pemerintah juga menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp26,56 triliun, yang dilengkapi dengan fundraising BPUI sebesar Rp8,16 triliun, sehingga total dana restrukturisasi mencapai Rp34,72 triliun.
Dana tersebut kemudian yang digunakan untuk pengalihan polis dari Jiwasraya ke IFG Life. Sampai dengan 31 Desember 2024, tercatat 314.067 polis atau 99,9 persen dari total polis Jiwasraya telah dialihkan, yang mencakup 2.459.000 peserta dengan total kewajiban sebesar Rp38,09 triliun.
Meski mayoritas telah dialihkan, masih ada 374 polis atau pemegang polis tunggal yang tidak menyetujui restrukturisasi, dengan nilai kewajiban sebesar Rp180,80 miliar. OJK memastikan kelompok ini tetap menjadi perhatian dalam proses likuidasi.
"OJK mendorong tim likuidasi untuk menyelesaikan beberapa hal, di antaranya kewajiban terhadap pemegang polis yang tidak menyetujui restrukturisasi yang akan dioptimalkan melalui sisa dana jaminan yang telah dicairkan kepada PT Jiwasraya," ujar Ogi.
Baca juga:
Siap-siap! Influencer Keuangan Bakal Diatur oleh OJK |