Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP Rampung, 35 Anggota Polri Disanksi

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP Rampung, 35 Anggota Polri Disanksi

Ficky Ramadhan • 31 January 2025 14:46

Jakarta: Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menyatakan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus polisi peras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah selesai pada Jumat, 24 Januari 2025. Anam mengatakan, total ada 35 anggota polisi yang menjadi pelanggar dalam perkara tersebut.

“Sidang etik sudah berakhir sejak Jumat kemarin dengan 35 orang. Kami mengapresiasi Propam ya, yang awalnya 18, terus proses berkembang sesuai dengan penyidikan menjadi 35,” kata Anam saat dihubungi, Jumat, 31 Januari 2025.

Anam mengatakan, ke-35 pelanggar tersebut menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan hingga demosi. Meski begitu, Anam mengungkapkan, sebagian besar dari ke-35 pelanggar itu mengajukan banding atas sanksi yang diterima dalam sidang KKEP.

“Soal banding, hampir semua banding. Jadi tidak beberapa (mengajukan banding). Ya hampir semua,” ujarnya
 

Baca juga: 

Polri Belum Gelar Sidang Banding 32 Anggota Pemeras Penonton DWP



Anam mengatakan, sejauh ini Kompolnas memantau proses keberlanjutan kasus pemerasan polisi terhadap penonton DWP agar tidak terhenti sampai KKEP saja. Anam berharap agar Polri melanjutkan kasus tersebut ke ranah pidana. Dirinya menyebut bahwa proses pidana dapat berlangsung secara simultan dengan sidang banding atau diproses bersamaan.

“Terkait pidana, kalau kami, simultan saja. Ya sekarang bisa diproses penyelidikannya, ya sambil menunggu banding. Kan banding itu 21 hari pemberkasan dan 3 hari declare bandingnya. Jadi ada 24 hari,” ucapnya.

"Masing-masing orang berbeda-beda ya. Kalau yang di awal-awal, ya tinggal beberapa hari lagi. Kalau yang baru-baru kemarin, ya masih lama. Sehingga bisa simultan saja,” tambahnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)