Ilustrasi kegiatan ekspor impor. Foto: dok MI/Pius Erlangga.
Insi Nantika Jelita • 21 April 2025 18:11
Jakarta: Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono menyampaikan tidak semua produk Indonesia, khususnya produk tekstil dan garmen dikenakan tarif hingga 47 persen dari Amerika Serikat (AS).
Bea masuk untuk produk tekstil Indonesia yang masuk ke pasar AS umumnya di kisaran 10-37 persen. Angka tersebut ditambah dengan kebijakan tarif dasar baru AS sebesar 10 persen. Meskipun begitu, tarif yang dikenakan kepada produk tekstil dan pakaian asal Indonesia bervariasi, tergantung jenis produknya.
"Tidak semua produk itu dikenakan tarif impor sebesar 47 persen. Ini yang perlu diluruskan," ujar Djatmiko dalam media briefing bertajuk Kebijakan Tarif AS untuk Indonesia secara daring, Senin, 21 April 2025.
Ia menjelaskan sebelumnya tarif dasar untuk produk tekstil dan pakaian dari Indonesia dikenakan tarif impor AS antara lima persen hingga 20 persen. Dengan penambahan tarif baru sebesar 10 persen, maka kisaran tarif menjadi 15 persen hingga 30 persen. Untuk produk furnitur, dengan adanya tarif dasar impor AS ditambah 10 persen, total tarif berkisar antara 10 persen hingga 13 persen.
"Jadi, tarif yang dikenakan oleh AS kepada produk Indonesia dengan status most favoured nation (MFN) itu ditambah 10 persen tergantung dari produknya," ucap Djtamiko.