Anggota tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 21 January 2025 11:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen sidang perdana gugatan praperadilan, yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Lembaga Antirasuah dinilai sedang cari bukti untuk membantah dalil yang dimohonkan kubu Hasto.
"Belum sempat hadir mungkin juga mereka mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalil mereka," kata anggota tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 21 Januari 2025.
Maqdir mengatakan pihaknya menghormati ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan itu. Dia yakin KPK tengah sibuk.
"Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK mari kita hormati mungkin mereka terlalu sibuk," ujar Maqdir.
PN Jaksel menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. Alasannya, KPK tak hadir dan telah menyampaikan permohonan penundaan.
Baca: Tersangka Dinilai Berhak Ajukan Praperadilan untuk Menguji Keabsahan Status Hukum |