Ilustrasi. Medcom.id.
Ficky Ramadhan • 15 January 2025 18:15
Jakarta: Polisi menetapkan Nanang Irawan alias Gimbal sebagai tersangka pembunuhan artis Sandy Permana. Nanang sudah ditangkap dan ditahan polisi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar kepada wartawan, Rabu, 15 Januari 2025.
Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap Bambang.
Baca juga: Tak Lagi Gimbal, Pembunuh Artis Sandy Permana Ubah Rambut untuk Kelabui Polisi |