Bandar Lapak Sabu di Jambi Putar Uang ke Bisnis Miras Ilegal

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pengungkapan lapak sabu di Jambi. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Bandar Lapak Sabu di Jambi Putar Uang ke Bisnis Miras Ilegal

Siti Yona Hukmana • 16 October 2024 18:25

Jakarta: Polri mengungkap aliran uang bandar narkoba, Helen, yang membuka lapak sabu di Jambi bersama dua saudara kandungnya. Diketahui, mereka membuka bisnis minuman keras (miras) ilegal menggunakan uang haram tersebut.

"Uang hasil kejahatan tindak pidana narkoba tersebut diputar kembali dalam kegiatan ilegal lainnya," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Oktober 2024.

Kedua saudara Helen Dian Krisnawati bernama Dedi Susanto alias Tikui dan Tek Min alias Ameng Kumis. Mereka membuka tujuh lapak di Jambi, yang dapat menghabiskan sabu kurang lebih sebanyak 500-1.000 gram per minggu.

"Dengan demikian, keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak Rp500 juta sampai Rp1 miliar setiap minggunya," beber Kepala Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri itu.
 

Baca juga: 

Omzet Lapak Sabu di Jambi Tembus Rp1 Miliar per Minggu


Uang itu diputar untuk bisnis ilegal lainnya. Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengungkap salah satu bisnis ilegal yang telah diketahui polisi ialah minuman keras (miras).

"Yang jelas ada satu yang telah kita dalami, terkait dengan distribusi miras ilegal," kata Arie.

Selain itu, ada sejumlah bisnis legal yang juga dijalankan ketiga kakak beradik itu dari uang hasil penjualan narkoba. Seperti, tempat gym hingga toko pakaian.

"Juga ada bisnis-bisnus lain yang legal dijalankan. Selain bisnis ilegal, ada aksesoris handphone, ada toko pakaian, ada tempat gym," beber Arie.

Arie memastikan pihaknya terus mendalami aliran dana para tersangka. Dia menyebut penyidikan terhadap kasus yang menjerat tiga bersaudara itu masih berlanjut.

"Jadi ini belum berakhir, tapi ini merupakan titik awal untuk pengembangan, kita terus melakukan pengungkapan kasus," ucapnya.

7 tersangka

Total ada tujuh tersangka ditangkap dalam komplotan peredaran sabu lewat lapak ini. Selain Helen selaku bandar dan kedua abangnya yakni Dedi Suanto (DS) alias Tikui dan TM alias Ameng Kumis (AK), polisi juga meringkus empat tersangka lainnya. 

Keempatnya ialah Ahmad Yani (AY), Arifani alas Ari Ambok (AA), Didin alias Diding, dan Mafi Abidin (MA). Enam tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri, sedangkan satu tersangka masih berada di Polda Jambi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Lalu, Pasal 3 jo Pasal 10, Pasal 4 jo Pasal 10, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)