Mempertahankan Burhanuddin Sebagai Jaksa Agung Dinilai Tepat

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Istimewa.

Mempertahankan Burhanuddin Sebagai Jaksa Agung Dinilai Tepat

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 21 October 2024 11:20

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto kembali menunjuk Sanitiar (ST) Burhanuddin sebagai Jaksa Agung RI periode 2024-2029. Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Yhanu Setiawan menilai pemilihan Burhanuddin sudah tepat.

"ST Burhanuddin selama kepempimpinannya telah menjaga muruah kejaksaan dengan menerbitkan Peraturan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorif Justice (RJ). Dengan Penghentian penuntutan RJ masyarakat mendapatkan sisi humanis dari agenda penegakan hukum," kata Yhanu, Senin, 21 Oktober 2024.

ST Burhanuddin tercatat menjadi Jaksa Agung sejak periode kedua Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 2019. ST Burhanuddin adalah adik dari mantan Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat (AD) TB Hasanuddin. Ia lahir di Cirebon, 17 Juli 1954.

Burhanuddin telah bekerja di lingkungan Kejaksaan sejak 1989, dimulai dari Staf Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi. ST Burhanuddin juga pernah menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI (2011-2014). Di era Jaksa Agung Burhanuddin, korupsi kelas kakap diusut serta berhasil selamatkan keuangan negara hingga puluhan triliun.

"Kejagung sekarang ini punya prestasi terbaik dibanding periode-periode sebelumnya," katanya.
 

Baca juga: Prabowo Lantik Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih Hari Ini

Dia menilai, Kejaksaan Agung pada periode kepemimpinan Burhanuddin paling galak ke koruptor. Kejagung bahkan berani menerapkan ancaman hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi, seperti pada perkara ASABRI dan Jiwasraya. 

Kejaksaan Agung era Burhanuddin juga berani membongkar kasus-kasus besar dengan nilai kerugian keuangan fantastis. Seperti, perkara korupsi BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun, kasus Duta Palma Grup dengan nilai kerugian mencapai Rp78 triliun, kasus ekspor CPO minyak goreng yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan masih banyak lainnya.

Kejaksaan Agung menunjukkan keberanian dalam penegakan hukum untuk perkara-perkara yang melibatkan pejabat negara. Seperti menteri, anggota BPK, anggota DPR, hingga pejabat kementerian.

"Kasus-kasus itu tak mudah, melibatkan pejabat negara, politisi, dan pengusaha. Tapi Kejaksaan Agung berhasil membongkar dan berhasil meyakinkan hakim bahwa ada pihak yang bersalah," bebernya. 

Kejaksaan Agung juga dinilai menegakkan hukum secara terukur, transparan, dan humanis, dengan menerapkan restorative justice untuk kasus tertentu di tengah masyarakat demi menghadirkan keadilan.

"Tapi untuk kejahatan yang libatkan pejabat negara seperti korupsi tak ada ampun, dilibas. Tajam ke atas, humanis ke bawah," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)