Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 6 August 2024 22:42
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan jadwal pelantikan serentak untuk kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hanya untuk daerah yang tidak ada sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan dijadwalkan awal Februari 2025.
"Itu bagi yang tidak bersengketa (di MK), (yang bersengketa) akan menyesuaikan dengan selesainya sengketa di MK," kata Afifuddin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.
KPU mulai membahas rencana diterbitkannya peraturan presiden (perpres) pelantikan kepala daerah. Pembahasan dilakukan bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Perpres tersebut menjadi hal penting bagi KPU sebagai tolak ukur saat menerima pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024. Pasalnya, syarat usia minimum telah diubah tafsirnya oleh Mahkamah Agung, dari yang sebelumnya sejak penetapan pasangan calon, menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Baca juga: KPU Dinilai Inkonsisten dengan Rencana Hapus Sanksi Diskualifikasi |