Warga Tiongkok Tersangka Penipuan dengan Korban 800 WNI Ditangkap

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di Bareskrim Polri/Medcom.id/Siti

Warga Tiongkok Tersangka Penipuan dengan Korban 800 WNI Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 27 June 2024 17:21

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap warga negara Tiongkok. Warga asing itu diringkus terkait kasus penipuan atau scam online.

"Ini kita hari ini melakukan penangkapan bekerja sama dengan Interpol dari Hubinter," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2024.

Dani mengatakan pihaknya melakukan penangkapan langsung di Timur Tengah. Tersangka warga asing itu berinisial SZ.

"(Warga) China. Yang sebelumnya sudah kita lakukan penangkapan, jadi ini yang paling utamanya kita ambil," ujar Dani.

Dani belum membeberkan kronologi penangkapan. Begitu pula duduk perkara kasus tersebut. Dia baru menyebut kasus ini penipuan daring dengan korban ratusan warga Indonesia.
 

Baca: Penipuan dengan Email Perusahaan Palsu, Korban Rugi Rp32 M

"Kasusnya penipuan atau scam online, untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia," ungkap Dani.

Tersangka SZ telah berada di Bareskrim Polri. Dia dibawa ke Indonesia menggunakan pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis siang, 27 Juni 2024.

Kini, penyidik disebut tengah fokus memeriksa tersangka. Dittipidsiber Bareskrim Polri akan merilis penangkapan ini besok Jumat, 28 Juni 2024.

"Untuk lebih lengkapnya besok kita rilis ya, kita fokus dulu untuk memeriksa tersangka," pungkas Dani.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)