Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran). Foto: AFP.
Theofilus Ifan Sucipto • 24 April 2024 11:20
Jakarta: Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu.
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai psangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.
Hasyim mengatakan penetapan itu berdasarkan perolehan suara Prabowo-Gibran. mereka meraih 58,59 persen suara dan unggul di lebih dari 20 provinsi di Indonesia.
Baca: PAN Yakin Prabowo Bisa Cermat Susun Kabinet |