Ilustrasi, pelat nomor kendaraan khusus untuk anggota DPR. MI/Susanto
Siti Yona Hukmana • 25 July 2024 16:34
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkap ada sembilan kementerian dan lembaga negara yang membuat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat dinas sendiri. Pelat itu tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) Korlantas Polri.
"Ada sembilan kementerian/lembaga yang menggunakan TNKB atau mengeluarkan TNKB sendiri," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, Kamis, 25 Juli 2024.
Namun, tak dirinci sembilan kementerian dan lembaga tersebut. Kakorlantas tak menampik lembaga itu ada DPR dan Kejaksaan.
Kemudian, Aan mengaku belum ada solusi konkret terkait hal ini. Maka dari itu, dirinya berharap dengan diskusi dan musyawarah bersama para kementerian dan lembaga bisa melahirkan solusi.
"Kita cari solusi yang terbaik sehingga, yang pertama, ada kepastian hukum, kemudian keadilan, kan semua sama di depan hukum," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca: |