Ditjen Gakkum LHK Setop Kegiatan Pembuangan Sampah Ilegal di 98 Lokasi

Penyegelan tempat pembuangan sampah ilegal. Foto: Dok Ditjen Gakkum LHK

Ditjen Gakkum LHK Setop Kegiatan Pembuangan Sampah Ilegal di 98 Lokasi

Atalya Puspa • 8 November 2024 16:15

Jakarta: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah melakukan pengawasan dan menghentikan kegiatan pembuangan dan pembakaran sampah di 98 lokasi di Jabodetabek sepanjang 2023. Hal itu dilakukan guna meningkatkan kualitas udara di Jakarta 

"Kita tahu salah satu pembakaran sampah di tempat terbuka juga merupakan salah satu penyebab dari perburukan kualitas udara," kata Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat, 8 November 2024. 

Menurut Rasio, pihaknya akan melakukan tindakan tegas di berbagai lokasi lainnya apabila ditemukan kegiatan pembakaran sampah terbuka. Rasio juga mengingatkan pihaknya tidak segan untuk melakukan tindak pidana kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal yang berdampak negatif terhadap masyarakat.
 

Baca juga: TPS Liar di Kabupaten Tangerang Dinilai Berbahaya Jika Dibiarkan

Menurut dia, banyak aduan yang telah masuk. Respons pengaduan ditindak dengan cepat.

"Kami dalami kegiatan sampah ilegal. Kami ingatkan kepada masyarakat bahwa pengelolaan sampah ilegal merupakan tindakan kejahatan. Karena kegiatan ini merugikan masyarakat di sekitar lokasi," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)