Hanya Ada 7 Hakim, Persidangan di PN Jepara Tetap Berlangsung

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jepara. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Hanya Ada 7 Hakim, Persidangan di PN Jepara Tetap Berlangsung

Rhobi Shani • 8 October 2024 10:31

Jepara: Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Jepara, Jawa Tengah, memutuskan tidak ikut melakukan cuti massal di tengah seruan aksi cuti massal hakim pada 7-11 Oktober 2024 untuk memperjuangkan kesejahteraan. 

Humas PN Jepara, Parlin Mangatas Bona Tua, menerangkan pihaknya tidak melaksanakan cuti dengan alasan pekerjaan yang harus diselesaikan. Namun, ia memastikan PN Jepara mendukung penuh aksi cuti massal. 

"Kami tidak melakukan cuti karena pekerjaan kami harus kita selesaikan juga. Harapannya kinerja kita dinilai sesuai dengan tunjangan dan gaji sesuai dengan tuntutan," kata Parlin, Selasa, 8 Oktober 2024. 

Sampai saat ini PN Jepara memiliki 7 hakim. Proses persidangan masih terus berlangsung. Seperti persidangan tindak pidana umum, perdata, tindak pidana korupsi, dan lain-lain. 

"(Sidang) masih dilaksanakan. Seperti biasa," papar dia. 
 

Baca juga: Hakim Mogok, PN Bulukumba Hanya Buka Pelayanan Administrasi

Parlin menyebut, meski tidak mengikuti cuti massal, pihaknya mendukung penuh secara moril aksi para hakim meminta kesejahteraan. Pihaknya juga sudah membuat flyer dukungan solidaritas untuk Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). 

"Kami membuat dukungan baik secara pribadi maupun keorganisasian dan juga lembaga pengadilan. Namun karena pekerjaan, kami tidak bisa ikut serta," ujarnya. 

Saat ini, para hakim di Indonesia melakukan aksi cuti massal untuk memperjuangkan kesejahteraan sejak 7 Oktober 2024. Para hakim meminta penyesuaian gaji dan tunjangan yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang telah 12 tahun tidak berubah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)