Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul, Wuri Rahmawati (tengah). Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 14 September 2024 13:46
Bantul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul membutuhkan puluhan ribu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran KPPS tersebut dibuka beberapa ke depan.
"KPU Bantul membutuhkan 10.409 petugas KPPS untuk bertugas pada 1.487 Tempat Pemungutan Suara (TPS)," kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul, Wuri Rahmawati pada Sabtu, 14 September 2024.
Wuri mengatakan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dilakukan 17-21 September 2024. Adapun masa penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS yakni 17-28 September 2024.
Ia mengungkapkan sejumlah pendaftaran KPPS di antaranya warga negara Indonesia (WNI), termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN); tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih; berpendidikan paling rendah SMA/sederajat; serta berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Baca: Berkah Putusan MK, Empat Paslon Bisa Maju Pilbup Tojo Una-Una |