MA Sanksi 206 Hakim Sepanjang 2024

Ilustrasi Mahkamah Agung. Medcom.id

MA Sanksi 206 Hakim Sepanjang 2024

Devi Harahap • 27 December 2024 13:17

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim pada sepanjang 2024. Sanksi tersebut mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

“Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin, yang terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan,” kata Ketua MA, Sunarto, kepada awak Media dalam Refleksi Akhir Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.

Sunarto mengungkapkan pihaknya telah menerima 38 laporan dari Komisi Yudisial (KY) yang mengusulkan pemberian sanksi atau hukuman disiplin kepada 63 hakim.

“Jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial periode 2024 sebanyak 35 usulan laporan hasil pemeriksaan, dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin dari Komisi Yudisial sebanyak 63 hakim,” ungkapnya.

Sunarto menjelaskan dari 63 hakim yang diusulkan mendapatkan sanksi, 16 hakim telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai rekomendasi KY, 9 hakim telah diperiksa dan dikenai sanksi terlebih dahulu oleh Mahkamah Agung. Kemudian, 38 hakim penanganannya diambil alih Mahkamah Agung.

“Jumlah tersebut, 16 hakim telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial, 9 hakim telah terlebih dahulu diperiksa dan diberi sanksi oleh Mahkamah Agung,” jelas dia.
 

Baca Juga: 

Ketua MPR Sebut MA Menunggak 31 Ribu Perkara


Pengambilalihan kasus tersebut didasarkan pada Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 yang mengatur kewenangan Mahkamah Agung yang bisa menangani pelimpahan perkara. 

MA juga telah menerima 4.313 penanganan pengaduan selama 2024. Dari data tersebut, 4.116 pengaduan telah diselesaikan dan 197 masih diproses.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)