ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 13 June 2024 16:36
Padang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) siap melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI. Hal ini mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilakukan Irman Gusman.
MK juga memerintahkan KPU agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI Sumbar dengan melibatkan Irman Gusman Hal ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni lalu
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Suhartoyo.
MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat. MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk KPU melakukan PSU.
Baca: KPU Jatim Akan Gelar Penghitungan Ulang Surat Suara Pileg di 3 Kabupaten |