Bareskrim Tangkap Caleg Terpilih DPRK di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Ilustrasi. Medcom.id

Bareskrim Tangkap Caleg Terpilih DPRK di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Ficky Ramadhan • 27 May 2024 10:20

Jakarta: Calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Dapil 2, Sofyan, ditangkap Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Sabtu, 25 Mei 2024. Dia terjerat kasus narkoba.

"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Dirtipid Narkoba Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Senin, 27 Mei 2024.

Mukti mengatakan Sofyan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024. Barang bukti dalam perkara ini berupa 70 kilogram (kg) sabu.

"Berdasarkan giat analisis dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian dimana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang - Medan) selama 3 minggu," ujar Mukti.
 

Baca Juga: 
Polri Terus Koordinasi dengan Thailand untuk Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Mukti menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh untuk menangkap Sofyan. Dia diringkus saat berbelanja pakaian.

"Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tutur dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)