Pelaku berinisial W itu ditangkap setelah buron sejak 2022.
Medcom • 23 May 2024 14:05
Makassar: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulawesi Selatan menangkap buronan korupsi pembangunan kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat. Pelaku berinisial W itu ditangkap setelah buron sejak 2022.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa penangkapan terhadap buronan tersebut dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 20.17 WITA, di jalan Talassalapang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
"Tersangka W telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Desember 2022," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 23 Mei 2024.
Buronan itu ditangkap karena diduga melakukan serangkaian perbuatan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2017.
Baca juga: Respons KPK Soal Peninjauan Kembali Kasus Simulator SIM |