Pengemudi Ojol Pesimis Dapat THR Tahun Ini

Ilustrasi ojek online. Foto: dok MI.

Pengemudi Ojol Pesimis Dapat THR Tahun Ini

Media Indonesia • 20 March 2024 16:48

Jakarta: Ketua umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengaku pesimis tahun ini perusahaan aplikasi ojek online (ojol) memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024 kepada pengemudi ojol.

Hal ini disebabkan keberadaan ojol tidak memiliki legalitas sebagai kendaraan bermotor umum, karena belum memiliki payung hukum.

"Kemungkinan kita tidak mendapatkan THR pada Lebaran ini. Hingga detik ini ojol tidak ada legalitas. Belum ada undang-undang yang mengatur keberadaan ojol," ungkap Igun saat dihubungi Media Indonesia, Rabu, 20 Maret 2024.

Ia menuturkan dengan terganjalnya status ojol tersebut, menjadi alasan perusahaan aplikasi ojol tidak memberikan THR kepada pengemudi. Igun mengemukakan sampai saat ini pengemudi ojol tidak diangkat sebagai karyawan tetap dan bertahan dengan pola kemitraan.

"Karena berstatus ilegal, perusahaan aplikasi bisa semena-mena tidak memberikan THR karena mereka tidak ada kewajiban soal itu," tegas Igun.
 

Baca juga: Masuk Kategori Ini Ojol dan Kurir Logistik Berhak Terima THR
 

Hanya dapat insentif


Igun menjelaskan, setiap Lebaran pengemudi ojol hanya mendapat insentif dari perusahaan penyedia jasa layanan tersebut. Namun, insentif tersebut dianggap tidak sepadan dengan pemberian THR.

"Insentif itu bukan dikasih uang tunai. Tapi, kita diminta cari orderan saat hari H Lebaran. Nanti ada insentif yang diberikan. Bukan THR," ucap dia.

Ia berharap perusahaan aplikasi ojol dapat mematuhi imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal pemberian THR.

Kemnaker telah merilis Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Ini sebagai acuan pembayaran THR keagamaan tahun ini.

Kewajiban pembayaran THR oleh pemberi kerja kepada penerima kerja telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan.

"Harusnya ada beban moral bagi perusahaan untuk membayarkan THR. Para pengemudi ojol kan sudah memberikan keuntungan ke perusahaan. Masa THR yang diberikan setahun sekali harus ada ikut campur tangan dengan pemerintah," jelas Igun.
 
(INSI NANTIKA JELITA)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)