George Sugama Halim tersangka penganiayaan karyawan toko roti. Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 16 December 2024 10:05
Jakarta: Polres Metro Jakarta Timur segera menggelar perkara kasus penganiayaan oleh George Sugama Halim (GSH) terhadap karyawan bernama Dwi di Cakung, Jakarta Timur. Ekspose itu untuk menetapkan George sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi. Kami akan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status daripada si terlapor itu menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.
Setelah menetapkan tersangka, Nicolas menyebut pihaknya akan mengkaji apakah pelaku dilakukan penahanan atau tidak. Penentuan penahanan merupakan wewenang penyidik.
"Itu nanti proses berjalan. Jadi, sekali lagi kami harap proses penyidikan ini sedang berlangsung, dan kami akan menyampaikan informasi detail lengkapnya setelah dilakukan proses-proses penyidikan yang lain," ungkap Kapolres.
George ditangkap tanpa perlawanan di salah satu hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) pada Senin dini hari, 16 Desember 2024. Setelah ditangkap, polisi mengiring pelaku penganiayaan itu ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca juga: Cerita Detik-detik Penangkapan Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan |