ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 12 December 2024 16:54
Makassar: Sebanyak 11 pasangan calon kepala daerah dari delapan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, termasuk di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, mendaftarkan sengketa hasil Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Divisi Hukum Upi Hastutui mengaku pihaknya dan KPU Kabupaten/kota sudah melakukan rapat koordinasi untuk mengidentifikasi masalah-masalah krusial yang terjadi pada pemungutan suara, sehingga terjadi pemilihan suara ulang (PSU).
"Termasuk untuk menghadapi gugatan kami sudah membahasnya dalam rakor persiapan gugatan sengketa pemilihan bersama KPU kabupaten/kota," aku Upi, Kamis, 12 Desember 2024.
KPU juga menghimpun sejumlah data dan dokumen yang nanti akan menjadi alat bukti pada obyek sengketa yang ada. Terpisah, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan masih menunggu selama tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi Pilkada serentak bagi para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada tahun ini.
Baca: Nadalsyah Akui Kekalahan, Agustiar-Edy Menang Pilgub Kalteng |