8 Kabupaten/Kota di Sulsel Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

ilustrasi medcom.id

8 Kabupaten/Kota di Sulsel Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Media Indonesia • 12 December 2024 16:54

Makassar: Sebanyak 11 pasangan calon kepala daerah dari delapan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, termasuk di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, mendaftarkan sengketa hasil Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Divisi Hukum Upi Hastutui mengaku pihaknya dan KPU Kabupaten/kota sudah melakukan rapat koordinasi untuk mengidentifikasi masalah-masalah krusial yang terjadi pada pemungutan suara, sehingga terjadi pemilihan suara ulang (PSU).

"Termasuk untuk menghadapi gugatan kami sudah membahasnya dalam rakor persiapan gugatan sengketa pemilihan bersama KPU kabupaten/kota," aku Upi, Kamis, 12 Desember 2024.

KPU juga menghimpun sejumlah data dan dokumen yang nanti akan menjadi alat bukti pada obyek sengketa yang ada. Terpisah, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan masih menunggu selama tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi Pilkada serentak bagi para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada tahun ini.
 

Baca: Nadalsyah Akui Kekalahan, Agustiar-Edy Menang Pilgub Kalteng

"Terkait dengan gugatan itu yang kami tunggu. Tetap kami menunggu tiga hari ke depan apakah ada gugatan masuk seperti apa," kata Hasbullah. 

Mereka yang menggugat ke MK, yaitu Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Kota Parepare dan Kota Palopo. Kemudian Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Kepulauan Selayar, Takalar, Pangkajene Kepulauan Pinrang, Toraja Utara, dan Kabupaten Bulukumba.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Fajlurrahman Jurdi berharap hasil sidang MK dari gugatan para calon kepala daerah di Sulsel bisa memberi hasil yang seharusnya, karena ini pertarungan terkait kredibilitas.

"Kalau untuk sengketa Pilgub Sulsel mungkin jauh yah, karena substansi yang dilaporkan juga lain, bukan sengketa hasil. Tapi untuk Pilkada Jeneponto dan Palopo bisa saja hasilnya berbalik, karena selisih suaranya hanya 0,3%. Itu PSU dua TPS saja, bisa saja hasilnya berbalik," pungkas Fajlurrahman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)