Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Ficky Ramadhan • 20 December 2024 19:00
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor yang mengembalikan hasil korupsi ke negara. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan presiden memiliki hak istimewa memberikan pengampunan kepada pelaku tindak pidana berupa grasi.
"Presiden sebagai Kepala Negara memiliki hak istimewa berdasarkan konstitusi," kata Harli saat dihubungi, Jumat, 20 Desember 2024.
Harli mengatakan pidato Prabowo harus dimaknai secara holistik dan tidak bisa ditafsirkan sepotong-sepotong. Menurut dia, pemerintah Indonesia punya semangat yang baik dalam memberantas korupsi.
"Pemerintah memiliki semangat dan komitmen yang kuat dalam pemberantasan tipikor, baik melalui pencegahan maupun penindakan. Terbukti dari Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran," ujar dia.
Dia menjelaskan salah satu tolok ukur keberhasilan pemberantasan tipikor adalah pengembalian kerugian keuangan negara. Pengembalian tentu akan menjadi salah satu faktor yang meringankan bagi pelaku korupsi.
Baca Juga:
Pernyataan Presiden Prabowo soal Koruptor Bertobat Ditegaskan Bukan untuk Membebaskannya |