Kompolnas Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya Usut Dugaan Korupsi di Kasus Judi Online Komdigi

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Kompolnas Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya Usut Dugaan Korupsi di Kasus Judi Online Komdigi

Ficky Ramadhan • 19 December 2024 21:24

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi di kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke tahap penyidikan.

"Tentu patut diapresiasi langkah Polda Metro Jaya menaikkan status ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pegawai Komdigi," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi, Kamis, 19 Desember 2024.

Yusuf mengatakan, dalam penyidikan ini, pihaknya akan mendorong kepolisian untuk profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kita akan minta penyidikan dapat memberikan informasi publik terkait proses penyidikannya. Apa saja yang dilakukan dan langkah-langkah selanjutnya dalam memberikan kepastian hukum, penguatan alat bukti, kelengkapan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke JPU," ujarnya.
 

Baca juga: 

Polisi: Dugaan Korupsi di Kasus Judi Online Kementerian Komdigi Naik Penyidikan



Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi di kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah naik ke tahap penyidikan.

"Sudah naik sidik (penyidikan)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 19 Desember 2024.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menaikkan status kasus ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara. Kasus tersebut naik penyidikan pada Kamis, 12 Desember 2024.

"Pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024, penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Ade Ary mengungkapkan, pihak kepolisian mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut menggunakan pasal suap hingga gratifikasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)