Ilustrasi Destinasi pariwisata di Labuan Bajo. Foto: Medcom.id/Husen.
Media Indonesia • 16 July 2024 20:36
Labuan Bajo: Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua warga di Kabupaten Manggarai Barat karena menjual solar subsidi yang diperuntukan bagi nelayan setempat, kepada kapal wisata. Dua warga tersebut berasal dari Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat berinisial MD dan RS diserahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya.
Dirpolairud Polda NTT Kombes Irwan Deffi Nasution mengatakan, MD dan RS sengaja menyalahgunakan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar yang seyogianya untuk masyarakat yang membidangi perikanan dan pertanian, malah digunakan untuk bisnis pariwisata kapal phinisi guna keuntungan pribadi.
"Kapal Phinisi KM. Maheswari GT 109 seharusnya menggunakan BBM non subsidi," katanya di Labuan Bajo, Selasa, 16 Juli 2024.
Menurutnya, pengunaan BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam ketentuan migas, sedangkan pengangkutan dan niaga solar subsidi tanpa izin yng sah tersebut terjadi pada 16 Mei 2024.
Baca: 4 Hari BBM Langka, Aktivitas Wisata di Labuan Bajo Terancam Lumpuh |