Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa. Istimewa
Siti Yona Hukmana • 27 January 2025 07:21
Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro menerima uang Rp5 miliar dari kasus dugaan pemerasan bos Prodia. Sebelumnya, Bintoro disebut melakukan pemerasan Rp20 miliar.
"Indonesia Police Watch (IPW) mendapatkan informasi bahwa uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp5 miliar, bukan Rp20 miliar seperti yang telah dirilis IPW sebelumnya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Januari 2025.
Sugeng melanjutkan IPW juga menerima informasi dari sumber Perwira Tinggi Polri, bahwa AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk kategori korupsi. Aliran dana itu diduga diberikan melalui pengacara anak bos Prodia yang berstatus tersangka.
"Oleh karena itu, IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap," ungkap Sugeng.
Sugeng menekankan kasus dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro harus diusut sebagai cermin bagi raturan ribu anggota Polri lainnya. Apabila pengusutan tidak tuntas, Sugeng yakin anggota Polri akan menilai pimpinan Polri bersikap diskriminatif.
Bukan tidak mungkin, praktik lancung ini akan ditiru anggota lainnya. Sugeng menilai penuntasan kasus dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro merupakan ujian untuk menjaga muruah institusi kepolisian dari anggotanya yang nakal dan menyimpang.
"Dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dan mengkhianati Tribrata dan Catur Prasetya," pungkasnya.
Bantahan AKBP Bintoro
Sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro membantah memeras Bos Prodia Rp20 miliar. Dia menuturkan peristiwa berawal dari pelaporan terhadap Arif Nugroho (AN) alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak.
Akibat perbuatannya, korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Polisi menemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Jaksel yang saat itu dipimpin AKBP Bintoro langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, saat ini berkas perkaranya telah berstatus P21 atau dinyatakan lengkap.
Polres Metro Jakarta Selatan segera melimpahkan dua tersangka, AN dan Muhammad Bayu Hartoyo (B) ke pengadilan.
"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah," kata Bintoro dalam video klarifikasinya, Minggu, 26 Januari 2025.
Meski demikian, Bintoro mengaku telah diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya selama delapan jam. Bahkan, telepon genggamnya telah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menyebut tuduhan menerima uang Rp20 miliar disebut sangat mengada-ngada. Ia mengaku siap diperiksa seluruhnya, termasuk percakapan di telepon genggam guna mencari tahu hubungannya dengan tersangka AN. Bintoro mengeklaim selama ini tidak pernah berkomunikasi dengan anak AN.
"Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank saya miliki. Jika diperlukan, nomor rekening istri dan anak-anak saya, saya siap dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Bintoro digugat perdata di PN Jaksel atas kasus dugaan pemerasan ini. Bintoro menyebut ia dituduh menerima Rp5 miliar dalam bentuk tunai dan Rp1,6 miliar yang dikirim melalui transfer sebanyak tiga kali ke rekening pribadinya, yaitu masing-masing Rp500 juta, Rp500 juta, dan Rp600 juta.