Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 10 February 2025 17:59
Jakarta: Corruption Watch Center (CWC) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga miliar rupiah.
"Kami melihat ada indikasi keterlibatan lebih banyak pihak di dalam kasus ini," kata Anggota CWC Fauzan F. Somar di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 Februari 2025.
Anggota Corruption Watch Center lainnya, Ahmad membeberkan kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IAE. Salah satu temuan utama BPK, kata dia, pemberian uang muka sebesar US$15 juta (setara Rp240 miliar) tanpa mitigasi risiko yang memadai.
"Temuan BPK sangat jelas menunjukkan adanya kelalaian dan penyalahgunaan wewenang dalam transaksi ini. Tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penyelidikan lebih lanjut," ujar Ahmad.
Baca juga: Rini Soemarno Rampung Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas |