Sri Mulyani: Beasiswa KIP hingga LPDP Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dok Biro KLI Kemenkeu/M Aqilnaufal Chiewomo.

Sri Mulyani: Beasiswa KIP hingga LPDP Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

Ade Hapsari Lestarini • 14 February 2025 17:26

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak akan mengalami pemotongan atau pengurangan anggaran.

"Kami tegaskan beasiswa Kartu Indonesia Pintar tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan," kata Menkeu dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, dilansir laman Kemenkeu, Jumat, 14 Februari 2025.

Menkeu menyampaikan jumlah penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar untuk tahun anggaran 2025 sebanyak 1.040.192 mahasiswa. Anggaran yang telah disiapkan untuk beasiswa tersebut sebesar Rp14,69 triliun.

"Anggaran tersebut tidak terkena pemotongan dan tidak dikurangi. Dengan demikian, seluruh mahasiswa yang telah dan sedang menerima beasiswa KIP Kartu Indonesia Pintar dapat meneruskan program belajar seperti biasanya," ujar Menkeu.

 

Baca juga: Sri Mulyani: Tak Ada PHK Honorer hingga Pengurangan Beasiswa

Beasiswa LPDP


Menkeu menjelaskan, terkait beasiswa lain yang sedang berjalan, seperti beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan 40.030 penerima beasiswa, serta beasiswa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikti Saintek), dan beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama tetap berjalan sesuai dengan kontrak beasiswa yang sudah dilakukan.


Ilustrasi belajar mengajar siswa. Foto: ilustrasi Metrotvnews.com.


"Beasiswa lain yang sedang berjalan yaitu 40.030 beasiswa penerima LPDP, Kemendikti Saintek yaitu beasiswa pendidikan Indonesia dan beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama juga tetap berjalan sesuai dengan kontrak beasiswa yang sudah dilakukan," kata Menkeu.

 
Baca juga: Pengertian Pagu Anggaran Beserta Fungsinya

Bantuan operasional pendidikan perguruan tinggi


Di sisi lain, terkait bantuan operasional pendidikan perguruan tinggi, Menkeu mengatakan kriteria efisiensi kementerian/lembaga yang dilakukan menyangkut aktivitas seperti perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan, dan perayaan, serta kegiatan seremonial lainnya sehingga perguruan tinggi akan terdampak pada item belanja tersebut.

"Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025-2026 yaitu nanti pada Juni atau Juli. Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut," ujar Menkeu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)