Screenshot video CCTV pelaku membanting balita di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Dokumentasi/ istimewa
Hendrik Simorangkir • 1 February 2025 17:37
Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial IA, 25, pelaku kekerasan terhadap anak balita di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, yang viral di media sosial. Pelaku merupakan seorang guru sekolah dasar (SD) di wilayah Tangerang.
"Benar, pelaku berinisial IA telah kami tangkap dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Sabtu, 1 Februari 2025.
Zain menuturkan pelaku merupakan seorang guru SD swasta dan menjadi guru kakak korban di sekolahnya. Pelaku datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya, pada saat itulah korban bertemu denga pelaku dan diajak jalan-jalan keliling komplek perumahan.
"Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan," jelasnya.
Zain menjelaskan perbuatan pelaku pun terekam di video CCTV dan beredar di kalangan masyarakat. Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut.
"Ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke kami. Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya di tangani unit PPA," katanya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.