Dipanggil KPK Sebagai Tersangka, Mbak Ita Semarang dan Suaminya Mangkir

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Dipanggil KPK Sebagai Tersangka, Mbak Ita Semarang dan Suaminya Mangkir

Candra Yuri Nuralam • 17 January 2025 16:31

Jakarta: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, 17 Januari 2025. Dia sejatinya bakal diperiksa sebagai tersangka, atas dugaan rasuah di wilayahnya.

“Dia (Mbak Ita) memberikan keterangan alasan ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.

Tessa mengatakan, pihaknya akan memanggil ulang Mbak Ita. Wali Kota Semarang itu mengaku ada kegiatan penting hari ini, sehingga, tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.

“(Mbak Ita mengaku) ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan,” ucap Tessa.
 

Baca juga: Kasus Korupsi di Semarang, 4 Tersangka Termasuk Mbak Ita Dipanggil KPK

KPK belum bisa memerinci waktu pemanggilan ulang Mbak Ita. Dua tersangka dalam kasus ini, yakni, Martono dan Rachmat Utama Djangkar, masih diperiksa, hari ini.

Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga mangkir dari panggilan KPK. Dia berdalih, mau fokus praperadilan, pekan depan.

“(Alwin) mempersiapkan praperadilan,” ujar Tessa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Mbak Ita. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka atas kasus dugaan rasuah yang diusut KPK.

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Jan Oktavianus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.

Semua eksepsi dari Mbak Ita ditolak oleh majelis. Hakim tunggal menilai pokok gugatan tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang itu ranahnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Membebankan biaya perkara, nihil,” ucap Jan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)