Kapolrestabes Palembang saat menggelar press conference kasus pembunuhan siswi SMP. Dokumentasi/ Istimewa
Gonti Hadi Wibowo • 6 September 2024 20:36
Palembang: Tiga dari empat pelaku yang membunuh dan memperkosa siswi SMP berinisial AA,13 sudah diserahkan Polrestabes Palembamg ke panti rehabilitasi di kawasan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel). Ketiga tersangka yang berstatus anak di bawah umur tersebut yakni MZ,13, MS,12, dan AS,12.
"Undang-undang melindungi mereka dari penahanan mengingat usia dan status mereka sebagai anak-anak," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, Jumat, 6 September 2024.
Baca: KY Usulkan Pemecatan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur
|