Dalam Keadaan Darurat, Cukup Tekan 112

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto. (Medcom.id/Joy)

Dalam Keadaan Darurat, Cukup Tekan 112

Joy Jones • 30 August 2024 13:47

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki Program Layanan Nomor Panggilan Darurat (Call Center) 112. Program ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pertolongan dalam keadaan darurat.

“Ini memberikan kemudahan bagi masyarakat di seluruh Indonesia dengan panggilan terpadu 112,” Kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto di kantor Kemenkominfo Jakarta Pusat, Jumat 30 Agustus 2024.

Wayan menjelaskan bahwa layanan terpadu ini hadir agar masyarakat tidak perlu lagi mengingat banyak nomor panggilan darurat. Karena, kata dia, layanan 112 akan menghubungkan kepada layanan yang dibutuhkan.

“Misalnya di rumah bapak ibu sakit butuh ambulan tekan saja 112. Nanti 112 akan melihat ambulan mana yang akan dikirim ke rumah dengan doktornya,” ujar Wayan

Baca: 

Menkominfo Sebut Dua Jurus Efektif Perangi Judol


Wayan menambahkan begitu juga dengan kasus lainnya, seperti kebakaran dan perampokan. Masyarakat cukup mengingat satu nomor yakni 112 untuk membantu dalam keadaan darurat. Dia mengungkap sistem 112 dibangun oleh pemerintah Daerah.

“Sekarang hampir kurang lebih 150 kabupaten kota yang sudah memanfaatkan nomor 112 ini,” kata Wayan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)