Bawaslu Jepara Waspadai Pemungutan Suara Ulang Pilkada

Ilustrasi

Bawaslu Jepara Waspadai Pemungutan Suara Ulang Pilkada

Rhobi Shani • 31 August 2024 17:37

Jepara: Menjelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mulai memetakan kerawanan pilkada. Hasilnya, proses pemungutan dan penghitungan jadi kerawanan tingkat tinggi di Jepara. 

Komisioner Bawaslu Jepara, Ali Purnomo, mengatakan  pemungutan suara ulang (PSU) menjadi kerawanan kategori tinggi di Pilkada 2024. 

"Kerawanan tinggi itu memang pada pemungutan dan penghitungan suara. Karena di pemilu kemarin masih ada 1 PSU di Kecamatan Jepara," kata Ali, Sabtu, 31 Agustus 2024. 

Pada Pemilu 2024, PSU dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara Kota pada Minggu, 18 Februari 2024. 

Sementara di Pemilu 2019, PSU dilaksanakan di dua lokasi yaitu TPS 16 Desa Welahan dan TPS 5 Desa Lebuawu Kecamatan Pecangaan.
 

Baca juga: Pendaftaran Pilkada Sukoharjo 2024 Diperpanjang Hingga Besok

"Untuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara kan masih beberapa waktu lagi. Dari kami mengimbau agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa sesuai regulasi. Selain itu, pencermatan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang komprehensif," ujar Ali. 

Selain itu, Bawaslu turut memetakan kerawanan sedang yakni masih banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Pihaknya bahkan menertibkan sekitar 32.000 APK yang melanggar. 

"Hak memilih masuk kategori sedang karena di tahapan pemuktahiran di pemilu kemarin ada Daftar Pemilih Khusus (DPK) artinya dia sudah masuk di DPT tapi belum terakomodasi di DPT," papar dia. 

Sementara untuk kerawanan kategori rendah, lanjut Ali, yakni netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri. Sejauh ini tidak ada temuan dan laporan terkait itu.

"Namun ada catatan ada dua kepala desa yang jadi temuan saat Pemilu oleh pengawas Kecamatan," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)