2 Pencuri Motor Karyawan Rumah Makan di Jakpus Ditahan

Konferensi pers kasus curanmor di Polres Jakpus. Foto: Medcom.id/Christian

2 Pencuri Motor Karyawan Rumah Makan di Jakpus Ditahan

Medcom • 10 June 2024 19:49

Jakarta: Polisi menangkap dua pencurian motor di sebuah rumah makan kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusar. Keduanya berinisial SY, 25, dan KA, 26. 

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara Pratama Sembiring mengungkapkan SY merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia ditangkap pada 2021.

"Diproses di wilayah hukum Tangerang, Banten. SY telah menjalani vonis dua tahun penjara," ucap Aditya, Senin, 10 Juni 2024.

Aditya mengatakan SY dan KA mengaku beraksi di wilayah Jakpus tiga bulan terakhir. Namun, mereka juga biasa beraksi di Pulogadung, Jakarta Timur.
 

Baca juga: Polri Ungkap Perkembangan Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK

SY dan KA ditangkap saat menjalankan aksinya pada Selasa, 4 Juni 2024 pukul 08.30 WIB. Aksi SY dan KA dipergoki salah seorang warga dan diteriaki maling. 

"Warga berdatangan dan menahan tersangka yang selanjutnya dibawa oleh anggota ke Polsek Metro Tanah Abang," paparnya.

SY dan KA dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Medcom.id/Christian)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)