Ilustrasi. Medcom
Candra Yuri Nuralam • 23 December 2024 19:11
Jakarta: Majelis hakim persidangan korupsi pengolahan tata niaga timah memberikan vonis 6,5 tahun penjara kepada suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Dalam persidangan, majelis menyatakan PT Refined Bangka Tim (RBT) dan PT Timah Tbk bukan penambang ilegal.
Hakim Ketua Eko Aryanto menyebut Timah dan RBT memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP). Majelis menilai kegiatan pertambangan yang ilegal dilakukan oleh masyarakat.
“Bahwa PT Timah Tbk dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUJP. Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang,” kata Eko di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 November 2024.
Pertimbangan itu membuat majelis tidak mengabulkan tuntutan jaksa kepada Harvey secara penuh. Suami Sandra Dewi itu sejatinya dituntut 12 tahun penjara.
“Menimbang berdasarkan fakta tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat, tuntutan pidana penjara yang di ajukan Penuntut Umum terhadap terdakwa Harvey Moeis kemudian terdakwa Suparta dan terdakwa Reza Andriansah terlalu tinggi dan harus dikurangi,” ucap Eko.
Baca Juga:
Divonis 6,5 Tahun Penjara, Kubu Harvey Moeis Belum Puas |