Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Hakim Sebut Masyarakat Sebagai Penambang Ilegal

Ilustrasi. Medcom

Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Hakim Sebut Masyarakat Sebagai Penambang Ilegal

Candra Yuri Nuralam • 23 December 2024 19:11

Jakarta: Majelis hakim persidangan korupsi pengolahan tata niaga timah memberikan vonis 6,5 tahun penjara kepada suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Dalam persidangan, majelis menyatakan PT Refined Bangka Tim (RBT) dan PT Timah Tbk bukan penambang ilegal.

Hakim Ketua Eko Aryanto menyebut Timah dan RBT memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP). Majelis menilai kegiatan pertambangan yang ilegal dilakukan oleh masyarakat.

“Bahwa PT Timah Tbk dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUJP. Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang,” kata Eko di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 November 2024.

Pertimbangan itu membuat majelis tidak mengabulkan tuntutan jaksa kepada Harvey secara penuh. Suami Sandra Dewi itu sejatinya dituntut 12 tahun penjara.

“Menimbang berdasarkan fakta tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat, tuntutan pidana penjara yang di ajukan Penuntut Umum terhadap terdakwa Harvey Moeis kemudian terdakwa Suparta dan terdakwa Reza Andriansah terlalu tinggi dan harus dikurangi,” ucap Eko.
 

Baca Juga: 

Divonis 6,5 Tahun Penjara, Kubu Harvey Moeis Belum Puas


Penasihat hukum Harvey, Andi Ahmad Nur Darwin sepakat dengan hakim bahwa RBT bukanlah penambang ilegal karena berizin. Vonis akan dipelajari untuk menentukan langkah lanjutan.

“Ini yang juga kami akan coba diskusikan lebih jauh, sejauh mana kategori ilegal yang dimaksud, makanya kita akan lihat di pertimbangan,” ucap Andi.

Usai persidangan, kubu Harvey juga menyoroti putusan uang pengganti untuk terdakwa Suparta sebesar Rp4,5 triliun. Dana yang wajib dibayarkan itu dinilai tidak masuk akal.

“Bahwa Rp4,5 triliun itu komponennya adalah, satu harga pembelian pasir yang mana pasirnya sudah diolah oleh PT Timah sudah menghasilkan inggot dan inggot itu sudah dijual, negara sudah menerima royalti sudah menerima pajak,” ujar Andi.

Pada perkara ini, Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Suami artis Sandra Dewi dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang itu wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tak menyanggupi membayar, diganti hukuman tambahan dua tahun bui. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)