45 Warga Malaysia Korban Pemerasan Disebut Lakukan Tindak Pidana Narkoba

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim. Medcom.id/Siti Yona

45 Warga Malaysia Korban Pemerasan Disebut Lakukan Tindak Pidana Narkoba

Siti Yona Hukmana • 24 December 2024 23:30

Jakarta: Sebanyak 45 warga negara (WN) Malaysia menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP). Pemerasan dilakukan terkait dugaan penggunaan narkotika oleh puluhan WN Malaysia itu.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim memastikan dugaan tindak pidana narkoba oleh puluhan warga Malaysia itu. Namun, belum dipastikan tindak pidana narkoba itu bakal turut ditangani Polri atau tidak.

"Iya iya kan tadi sudah dijelaskan, faktanya ada (tindak pidana narkoba)" kata Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.

Adapun, sudah ada dua WN Malaysia yang mengadukan kasus pemerasan ini ke Divpropam Polri. "Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya," ujar Karim.
 

Baca juga: 

Polri Bakal Proses Pidana 18 Anggota Pemeras WN Malaysia usai Sidang Etik



Sebelumnya, disebutkan ada 45 WN Malaysia yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi. Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp2,5 miliar.

Sebanyak 18 anggota baik dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Kemayoran telah ditahan atau tempat khusus (patsus). Mereka membuka rekening untuk menampung uang Rp2,5 miliar.

Kini, motif 18 anggota melakukan pemerasan tengah didalami. Mereka menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pekan depan. Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 digelar pada 13-15 Desember di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)