Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Boyamin Saiman. Dok Screenshot Metro TV
Devi Harahap • 19 December 2024 22:18
Jakarta: Pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery ditegaskan tak akan menghapus hukuman pidana yang menjerat para koruptor. Hal ini termaktum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Jadi itu artinya, pada saat penyelidikan atau bahkan saat koruptor rela mengembalikan uang yang dikorupsikan, kerugian memang tidak muncul sehingga hangus, tapi tetap perbuatannya tetap dianggap sebagai kriminal kejahatan, yaitu korupsi,” ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Media Indonesia, Kamis, 18 Desember 2024.
Hal ini disampaikan Boyamin dalam merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengampuni koruptor asal mengembalikan uang yang dicurinya. Prabowo mengaku tak mempermasalahkan koruptor mengembalikan uang dengan sembunyi-sembunyi selama uang yang dicuri benar-benar dikembalikan.
Boyamin mengakui Presiden melalui Kejaksaan Agung masih bisa memberikan pengampunan kepada koruptor yang telah mengembalikan aset negara. Hal ini hanya bisa dilakukan saat belum terjadi proses penyelidikan dan penyidikan secara hukum.
“Disebut korupsi karena ada kerugian negara dan sepanjang kerugian negara itu sudah dikembalikan ya boleh saja diampuni, selagi belum proses penyelidikan dan penyidikan juga belum dituntut. Seruan Prabowo bisa saja dilaksanakan jika kondisinya demikian,” ujar dia.
Boyamin menyampaikan pengampunan juga bisa diberikan kepada tersangka korupsi yang disebabkan kelalaian administrasi. Bukan pada kasus korupsi yang dilakukan dengan kejahatan sengaja.
“Jika diketahui bahwa mereka memang melakukan korupsi itu dengan niat yang jahatnya sudah kelihatan dengan mens rea ya tidak bisa diampuni, tapi kalau mereka dinyatakan korupsi karena hanya kesalahan prosedur itu bisa,” jelas dia.
Baca Juga:
Presiden Singgung Koruptor Tobat, Legislator Jelaskan Konteksnya Ingin Ada Pemulihan Aset Negara |