Tim AMIN di Pamekasan Minta KPU Fasilitasi Kampanye di Lapas

Ilustrasi--Capres nomor urut 1 Anies Baswedan/Medcom.id/Fachri

Tim AMIN di Pamekasan Minta KPU Fasilitasi Kampanye di Lapas

Media Indonesia • 7 February 2024 12:49

Pamekasan: Tim Pemenangan Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menfasilitasi pelaksanaan kampanye di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Amin Kabupaten Pamekasan, Mohammad Alim, mengatakan kampanye merupakan bagian dari hak warga yang memiliki hak pilih untuk mengetahui figur calon pemimpinnya.

"Mereka perlu mengetahui sosok figur, berikut visi dan misinya. Sehingga mereka memilih dalam pemilu dengan pertimbangan yang matang dan rasional," kata Alim, Rabu, 7 Februari 2024.

Kampanye di Lapas, kata dia, selayaknya difasilitasi KPU karena Lapas merupakan lembaga khusus dengan prosedur dan perlakuan khusus pula. Bahkan, Tempat Pemingutan Suara (TPS) di lembaga pembinaan para napi tersebut, berstatus sebagai TPS khusus.
 

Baca juga: 25 Ribu Brimob Disiagakan Kawal Pemilu 2024

"Soal mekanisme kampanye, bisa saja langsung melibatkan tim pemenangan masing-masing pasangan calon secara bersamaan atau bergiliran," jelasnya.

Ia khawatir, jika tidak ada sosialisasi yang utuh, para napi akan memilih tidak berdasar pertimbangan yang rasional. Bahkan akan mudah dipengaruhi pihak lain.

Timnya belum bisa memastikan apakah kampanye di Lapas akan bisa segera dilakukan, sebab untuk melaksanakan kegiatan di tempat tersebut membutuhkan izin khusus karena harus mengumpulkan napi.

"Idealnya memang harus difasilitasi KPU karena kondisinya tidak sama dengan tempat khusus lainnya, misalnya pesantren," jelas Alim.

Sementara itu, Komisioner KPU Pamekasan Bidang Sosialisasi, Fathorrahman, mengatakan semua tim pemenangan bisa melakukan kampanye di Lapas. Namun sifatnya pertemuan terbatas sehingga tidak seperti kampanye pada umumnya.

Fathor menjelaskan, untuk melakukan kampanye di Lembaga Pemasyarakatan tidak harus difasilitasi KPU. Tim Pemenangan hanya mengajukan permohonan izin pertemuan terbatas ke Lapas dan Polres setempat dan hasilnya disampaikan ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu.

"Mereka bebas. Hanya memang ada prosedur yang harus dilalui," terang Fathor.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)