Polres Tasikmalaya Kota Tangkap 9 Anggota Geng Motor Penganiaya Pelajar Hingga Tewas

ilustrasi medcom.id

Polres Tasikmalaya Kota Tangkap 9 Anggota Geng Motor Penganiaya Pelajar Hingga Tewas

Media Indonesia • 26 September 2024 08:49

Tasikmalaya: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menangkap sembilan tersangka anggota geng motor setelah melakukan aksi pengeroyokan, penyerangan, penganiayaan memakai batu, balok kayu, bambu dan menyebabkan seorang pelajar berinisial GG, 14, meninggal dan satu temannya FM, 14, selamat hanya mengalami luka di bagian leher kepala dan tubuhnya.

Para tersangka tersebut masih di bawah umur berinisial K, 15, AF, 16, RR, 16, AS, 17, MF, 16, AJ, 17, dan usia dewasa Candra Maulana, 22, Dede Muhammad Yasin, 19, serta Antapani Maulana alias Ipeng, 18. Para tersangka, telah melakukan aksi penghadangan di Jalan Letjen Mashudi terhadap pengendara sepeda motor yang dikendarai korban GG yang membonceng FM.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan tim Inafis Polres Tasikmalaya Kota dan Unit Reskrim Polsek Cibeureum, kejadian itu adanya tindak pidana hingga melakukan langkah dengan meminta keterangan saksi termasuk korban yang tengah dirawat di RSUD Dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya dan langsung berupaya melakukan penangkapan terhadap para pelaku," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, Rabu, 25 September 2024.

Ia mengatakan, awal terjadi penganiyaan dan pengeroyokan, sebelumnya mereka mengadang laju kendaraan korban di Jalan Letjen Mashudi dan tersangka melempari batu hingga korban jatuh. Tersangka melakukan aksinya itu dengan aksi penyeroyokan dan penganiayaan memakai bambu, balok, batu hingga langsung melarikan diri meninggalkan korban GG dalam kondisi meninggal dan FM mengalami luka.
 

Baca: Seorang Polisi di Sukabumi Kena Bacok Saat Bubarkan Gerombolan Geng Motor

"Para tersangka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dengan menyiapkan berbagai alat dan semua dilakukan penyitaan berupa balok kayu berukuran 7x3 panjang 1 meter, potongan bambu ukuran 1 meter, 3 buah batu, 2 buah batu warna putih, baju, celana korban. Para tersangka yang telah ditangkap 3 orang berumur dewasa dan 6 0rang masih di bawah umur," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, 3 orang tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 Ke 3E KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Evi, 55 warga Kampung Negla, mengatakan, dirinya mendengar dan melihat banyak motor knalpot bising di lubang pintu rumahnya dan tidak berani keluar rumah tapi dari mereka tidak tahu melakukan apa. Akan tetapi, selang beberapa menit terdengar suara bruk tidak tahu dilempar atau dipukul hingga pelakunya langsung melarikan diri.

"Awal kejadian pertama mendengar banyaknya motor suara bising di depan rumahnya yang berhenti, tetapi mereka tidak tahu melakukan apa. Namun, selang beberapa menit terdengar suara bruk tidak tahu melempar atau dipukuli dan pelakunya langsung kabur menggunakan sepeda motor secara berkelompok," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)