Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: MI
M Ilham Ramadhan Avisena • 12 December 2024 08:50
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya berkomentar perihal nasib tarif
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku tahun depan.
Institusi pengelola keuangan negara saat ini disebut masih menghitung dan menimbang kebijakan yang akan diambil terhadap penerimaan negara di tahun depan dan aspek keadilan bagi masyarakat.
“Karena sekarang juga ada wacana untuk PPN kenaikan yang 12 persen hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan. Barang-barang yang tidak terkena PPN tetap akan dipertahankan, namun sekarang juga ada wacana aspirasi adalah PPN 12 persen naik ke 12 itu hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi oleh mereka yang mampu,” ujar dia dalam konferensi pers APBN, dilansir Media Indonesia, Rabu, 11 Desember 2024.
Meski demikian, Bendara Negara itu memastikan azas keadilan akan tetap diterapkan, baik untuk masyarakat, kondisi ekonomi negara, hingga kesehatan APBN.
“Nah kami akan konsisten untuk azas keadilan itu akan diterapkan karena ini menyangkut pelaksanaan UU di satu sisi tapi juga di satu sisi azas keadilan aspirasi masyarakat tapi juga keadaan ekonomi dan kesehatan APBN kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati,” lanjut dia.
Sri Mulyani juga menuturkan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam waktu dekat akan mengumumkan bersama perihal tarif PPN dalam waktu dekat. Itu juga akan dibarengi dengan sejumlah paket kebijakan yang akan diberikan pemerintah di tahun depan.
Hal tersebut, kata perempuan yang karib disapa Ani itu, untuk memastikan kesehatan APBN tetap dapat dijaga dan mempertimbangkan keadaan masyarakat.
“Tentu dampaknya terhadap APBN juga harus kita secara hati-hati dihitung karena ini adalah kepentingan kita semua,” jelas dia.
Ilustrasi grafik PPN. Foto: Metro TV
Barang yang tak kena PPN
Ani menekankan, pemerintah tetap akan mengecualikan barang dan jasa yang selama ini tidak dipungut PPN untuk tetap berlaku. Itu mencakup kebutuhan pokok seperti:
- Beras
- Daging
- Ikan
- Telur
- Sayur
- Susu segar
- Gula konsumsi
- Jasa pendidikan
- Jasa kesehatan
- Jasa angkutan umum
- Jasa tenaga kerja
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Penjualan buku
- Vaksinasi
- Rumah sederhana dan rusunami.
- Pemakaian listrik
- Air minum.
Dari barang dan jasa yang dikecualikan dalam pungutan PPN itu negara semestinya bisa mendapatkan penerimaan sebesar Rp231 triliun di tahun ini. Sementara potensi penerimaan negara dari barang dan jasa yang dikecualikan dari pungutan PPN di tahun depan diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun.
“Kementerian keuangan terus memantau melihat dan mendengar berbagai pernyataan aspirasi yang ada dalam masyarakat baik itu oleh pengusaha oleh masyarakat umum oleh DPR dan kita terus akan berhati-hati dalam merespon karena kementerian keuangan di satu sisi memang akan terus menjaga kebijakan fiskal dan terutama dalam pelaksanaan UU perpajakan itu azas keadilan menjadi sangat penting,” tutur dia.