Sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri Bandung. Medcom.id/ P. Aditya Prakasa
Medcom • 2 July 2024 11:48
Bandung: Tim hukum Polda Jawa Barat menolak semua dalil gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong. Penetapan tersangka terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 diklaim sesuai dengan alat bukti.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan agenda jawaban atas gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong.
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," kata salah seorang tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawabannya di ruang siding, Selasa, 2 Juli 2024.
Baca: Tim Hukum Polda Jabar Akan Beberkan Bukti Tersangka Pegi Setiawan
|