Pemudik Langgar Aturan Ganjil-Genap akan Ditilang Pakai e-TLE

Ilustrasi kendaraan mudik. Medcom.id

Pemudik Langgar Aturan Ganjil-Genap akan Ditilang Pakai e-TLE

Theofilus Ifan Sucipto • 1 April 2024 18:10

Jakarta: Polri memastikan bakal menindak tegas pengendara yang tak mematuhi aturan selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024, termasuk ketentuan ganjil genap. Pemudik yang membandel bakal ditilang lewat sistem tilang elektronik atau e-TLE.

"Semuanya diawasi dengan kamera e-TLE (electronic traffic law enforcement)," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi saat dihubungi, Senin, 1 April 2024.

Eddy mengatakan pihaknya tak akan memutarbalik kendaraan pemudik yang melanggar aturan ganjil-genap. Kendaraan juga tidak akan dikeluarkan dari jalur tol. 

Polisi sudah menyebar banyak kamera e-TLE untuk menilang kendaraan yang melanggar aturan.

Kendaraan yang membandel akan ditindak lewat kamera e-TLE yang tersebar di beberapa titik. Bahkan, bakal disiagakan e-TLE mobile.

"Silakan untuk pemudik mengatur waktu (perjalanan) sehingga semua berjalan dengan lancar," papar dia.
 

Baca Juga: 

Polri Akan Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024 pada 3 April


Sebelumnya, Polri akan memberlakukan sistem ganjil-genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024. Hal ini untuk menekan kepadatan kendaraan.

"Ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik mulai 5 April sampai dengan 16 April 2024," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa, 19 Maret 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)