Wali Kota Cimahi Ancam Sanksi ASN yang Bawa Mobil Dinas untuk Mudik

Ilustrasi--Kendaraan dinas di lingkungan Pemerintahan Kota Cimahi, Jawa Barat. (MGN/Edwan Hadyansyah)

Wali Kota Cimahi Ancam Sanksi ASN yang Bawa Mobil Dinas untuk Mudik

Edwan Hadnansyah • 4 April 2024 09:42

Cimahi: Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, melarang semua jenis kendaraan dinas dipakai mudik lebaran. Selain itu, pemkot akan memberikan sanksi tegas bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang bolos bekerja usai libur lebaran.

Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, menegaskan penggunaan kendaraan dinas bukan untuk keperluan pribadi. Kendaraan pelat merah hanya boleh digunakan untuk keperluan arus mudik, seperti pengawasan.

"Segala fasilitas yang berkenaan dengan kedinasan tidak boleh digunakan," ucapnya, Kamis, 4 April 2024. 

Tak hanya melarang pemakaian kendaraan dinas, Pemkot Cimahi pun akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bolos di hari pertama masuk kerja usai libur lebaran.
 

Baca juga: Jalur Jakarta-Sukabumi Tutup Total Imbas Longsor di Tol Bocimi

Dicky menambahkan ASN boleh mengajukan cuti lebaran maksimal 10 persen dari total pegawai setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini dilakukan agar tidak menganggu pelayanan publik usai libur lebaran nanti.

"Pengaturan cuti juga diatur supaya pelayanan-pelayanan terutama pelayanan yang sifatnya publik yang harus terus menerus

Para ASN di lingkungan Pemkot Cimahi akan mulai libur lebaran pada 8 april dan kembali bertugas pada 15 April 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)