Bawaslu Cianjur Terima 10 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan. (MI/Benny Bastiandy)

Bawaslu Cianjur Terima 10 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Media Indonesia • 16 October 2024 18:28

Cianjur: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sampai saat ini sudah menerima 10 laporan dugaan pelanggaran selama berjalannya tahapan Pilkada 2024. Jumlah tersebut berdasarkan laporan langsung dari masyarakat. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, menyebutkan dari 10 laporan yang diterima Bawaslu, dua di antaranya sebelum penetapan pasangan calon. Delapan laporan lainnya selama masa kampanye.

"Secara akumulasi, sampai saat ini ada sepuluh laporan dugaan pelanggaran. Laporan ini dari masyarakat langsung," kata Yana, Rabu, 16 Oktober 2024.

Laporan dugaan pelanggaran jenisnya bervariasi. Menurut Yana, ada yang berkaitan dengan dugaan netralitas kepala desa, netralitas aparatur sipil negara (ASN), bahkan ada dugaan tindak pidana.

"Untuk dugaan tindak pidana pemilihan kewenangannya ada di Sentra Gakkumdu,"  terangnya. 
 

Baca juga: Berfoto dengan Calon Kepala Daerah, ASN di Maros Dinyatakan Melanggar Netralitas

Yana menuturkan berbagai laporan masih dalam proses penanganan di Bawaslu. Sementara yang ditangani Sentra Gakkumdu berkaitan dengan oknum ASN. 

"Yang ditangani Sentra Gakkumdu berkaitan temuan adanya dugaan pelanggaran oknum ASN di Kecamatan Pasirkuda," imbuh dia.

Tak cukup bukti 


Sementara itu berkaitan dengan laporan dugaan kampanye calon bupati nomor urut 2 di salah satu sekolah di Kecamatan Cipanas, Yana memastikan penanganannya dihentikan. Sebab, dari hasil kajian dan analisis, dugaan pelanggaran tersebut tak cukup bukti.

"Untuk yang dugaan pelanggaran di Cipanas itu, sudah ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Cianjur. Jadi, berdasarkan hasil kajian kita melalui klarifikasi oleh pihak-pihak terkait, bahwa Gakkumdu Kabupaten Cianjur menilai terhadap peristiwa tersebut itu bukan dugaan pelanggaran pemilihan," ungkapnya.

Dengan begitu, lanjut Yana, penanganannya dihentikan dan Bawaslu tidak bisa menindaklanjutinya.

"Hasil kajian kita bahwa perbuatan terlapor dalam hal ini, itu tidak cukup bukti untuk diproses di kami. Sehingga itu dihentikan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Cianjur karena tidak cukup bukti," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)