Cinta Tak Berbalas, Pria 41 Tahun Ditangkap Usai Siram Siswi SMP dengan Air Keras

Meysa Witak, siswi SMPN I Nubatukan menjadi korban penyiraman air keras akibat menolak cinta Charles Arif alias Ko Ci alias Ci Meng pria berusia 41 tahun. Dokumentasi/ Media Indonesia

Cinta Tak Berbalas, Pria 41 Tahun Ditangkap Usai Siram Siswi SMP dengan Air Keras

Media Indonesia • 15 October 2024 07:18

Lembata: Charles Arif alias Ko Ci alias Ci Meng pria berusia 41 tahun menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap Meysa Witak, siswi SMPN I Nubatukan pada Senin pagi, 14 oktober 2024.

Kasatreskrim Polres Lembata, Kompol Doni Sare, mengatakan motif pelaku lataran merasa sakit hati karena korban Meisya Witak tidak meladeni perasaan sayang dan cinta dari pelaku.

Pelaku sempat menghilangkan barang bukti namun berkat kerja cepat aparat, barang bukti berhasil ditemukan di Kuari belakang rumah jabatan bupati sekitar 500 meter Jembatan Lamahora.

"Pelaku mencoba menguburkan atau ingin menghilangkan BB menggunakan sebuah mobil dumptruk dengan Nomor Polisi EB. 8393.F dan menyimpan motornya di rumah Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur," kata Doni Sare dalam keterangan pers, Selasa, 15 Oktober 2024. 
 

Baca: Siswi SMP di Lembata Disiram Air Keras 1 Ember Saat Pergi ke Sekolah
 
Doni menjelaskan pelaku telah merencanakan kejahatannya dengan mempersiapkan penyamarannya dengan mengenakan kerudung abu-abu, kaca mata, celana training merah, kaos merah, switer putih, masker medis hijau, sepatu sambil membawa soda api. 

Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi L 4697 CI, kain sarung untuk tutup jok motor, yang satu ditutup satunya dipotong.

Kerja cepat aparat Penyidik Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur memburu pelaku penyiraman air keras berbuah hasil. 

Senin, 14 Oktober pukul 11.45 wita, aparat meringkus Carles Arif alias Ko Ci alias Ci Meng. Carles Arif alias Ko Ci, diringkus Polisi usai menjengkuk korban di RSUD Lewoleba. 

Pelaku ditahan sekitar 11.45 wita usai diperiksa secara marathon oleh penyidik PPA polres Lembata. CA saat diciduk dari RSUD Lewoleba, digelandang ke Mapolres Lembata dan langsung menghadap Kapolres Lembata, AKBP I Gde Eka Putra Astwa dan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Yupiter Selan di ruangan Kapolres Lembata.

Di hadapan Kapolres dan Kajari, CA mengakui semua perbuatanya termasuk modus dan motifnya. Saat ini Pelaku ditahan di Sel Mapolres Lembata untuk mempertnggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam pasal 355 ayat 1 dengan hukuman maksimal 12 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)