Presiden ke 7 RI Joko Widodo du kediaman pribadinya di Sumber, Banjarsari, Solo. Metrotvnews.com/ Triawati
M Sholahadhin Azhar • 1 January 2025 12:12
Jakarta: Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) dinilai memfitnah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Karena, OCCRP telah menominasikan Jokowi sebagai tokoh korup tanpa bukti.
"Itu adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain, sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomopr 12 Tahun 2005," kata akademisi dan praktisi hukum dari Universitas Trisakti Albert Aries, dalam keterangan yang dilansir Rabu, 1 Januari 2025.
Menurut dia, perbuatan OCCRP menominasikan Jokowi dalam daftar tokoh korup itu, juga menghina kedaulatan bangsa Indonesia. Sebab, tudingan itu tak hanya dialamatkan ke Jokowi, namun pemerintah Indonesia.
Baca: Jokowi Tertawa Dituding Terlibat Proses Hukum Hasto Kristiyanto |