Dukun Palsu Pemilik Senpi Ilegal dan Granat Dituntut 2 Tahun Penjara

ilustrasi medcom.id

Dukun Palsu Pemilik Senpi Ilegal dan Granat Dituntut 2 Tahun Penjara

Hendrik Simorangkir • 20 August 2024 23:14

Tangerang: Heriyadi, dukun palsu di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) yang juga memiliki senjata api tanpa izin dan bahan peledak jenis granat, dituntut 2 tahun penjara. Tuntutan tersebut diberikan jaksa penuntut umum saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.  

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar jaksa penuntut umum, Satrio Aji Wibowo di PN Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2024.

Satrio menuturkan, barang bukti yang disertakan dalam materi tuntutan di antaranya, sepucuk senjata api jenis Colt 38, sepucuk senjata api jenis Defender Spesial 38 S&W, delapan butir peluru revolver kaliber 38 milimeter. Kemudian, terdapat puluhan peluru berbagai jenis, tiga buah magazen, serta satu granat nanas warna cokelat.

"Masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya.
 

Baca: Senjata Api hingga Granat Ditemukan di Rumah Terduga Dukun Santet Ciputat

Sebelumnya, warga Jalan Masjid Al Ihsan, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek rumah pelaku diduga menjadi paranormal atau dukun. Saat digerebek, pelaku bernama Heriyadi AS memiliki senjata api tanpa izin.

Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto mengatakan, kejadian bermula dari adanya penggerebekan warga terhadap rumah seorang laki-laki bernama Heriyadi AS yang diduga paranormal atau dukun pada Minggu, 3 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. Dengan informasi tersebut Polsek Ciputat Timur ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat anggota Polsek Ciputat Timur ke lokasi, ditemukan memiliki satu pucuk senjata api jenis revolver beserta beberapa butir peluru, kemudian satu pucuk senjata api defender dengan beberapa butir peluru," ujarnya, Senin, 4 Maret 2024.

Selain senjata api revolver dan defender, Wendi menjelaskan, pihaknya pun menemukan barang bukti lainnya seperti dua magazen, dua dus peluru kaliber 7 mm dengan isi 41 butir, satu dus peluru kaliber 9 mm berisi 25 butir, dan satu dus peluru kaliber 9 mm berisi 19 butir.

"Selain itu di lokasi juga didapati 1 granat nanas, 6 butir peluru revolver, dan 1 dus peluru kaliber 6,35 mm isi 18 butir," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)